Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Senen belum menerbitkan surat perintah penahahan untuk perempuan berinisial MA (21) atas kasus asusila karena mesum di sebuah halte di Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat. Ancaman hukuman di bawah lima tahun disebut menjadi salah satu pertimbangannya.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menerangkan, MA (21) dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Advertisement
"Sementara belum kita lakukan penahanan," ucap Ewo saat dihubungi soal kasus video mesum di halte itu, Jakarta, Selasa (26/1/2021)
Dia menjelaskan, pihaknya hari ini membawa MA ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pihaknya melibatkan psikater untuk memeriksa kejiwaan MA.
Menurut dia, ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilakukan, meski tersangka video mesum tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda alami gangguan jiwa.
"Hari ini kita kirim ke RS Polri dalam rangka pemeriksaan kejiawaan. Ya, ada atau tidaknya indikasi kita tetap prioritaskan. Itu kan wajib untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Ewo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Viral
Sebelumnya, aksi mesum antara MA dengan seorang pria direkam oleh pengguna jalan. Videonya pun viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Senen mengidentifikasi wajah pemeran perempuan setelah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman video yang beredar.
MA kemudian ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 22 Januari 2021 di sekitaran Halte Kramat Raya. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya.
"Jadi yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," ucap Ewo.
Advertisement