Kesal Sering Diperas, Para Bandar Sayur Keroyok Preman Hingga Tewas

Sejumlah bandar sayur di Kampung Caringin Tilu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mengeroyok seorang preman yang kerap memeras hingga tewas.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 27 Jan 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan.

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah bandar sayur di Kampung Caringin Tilu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, habis kesabaran dengan ulah dua orang preman yang kerap memalak mereka. Para bandar bersama sejumlah warga akhirnya melakukan pengeroyokan, harapannya jadi pelajaran agar pemerasan tak terus terulang.

Pada pekan lalu, Senin malam, 18 Januari 2021, insiden baku pukul itu terjadi di sebuah warung kopi. Kedua preman dihajar belasan orang, mendapat pukulan dan tendangan hingga hantaman benda tumpul. Dari kejadian itu, seorang preman meregang nyawa dan satu lainnya kondisi kritis.

Akibat ulah main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian, 14 orang yang terlibat pengeroyokan kemudian ditangkap polisi.

"Awalnya, salah satu pelaku mengajak korban minum kopi di warung. Tidak berapa lama datang rombongan berjumlah 14 orang dan melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka parah," jelas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (25/1/2021).

Hendra melanjutkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku hanya berniat memberikan pelajaran saja. "Tetapi mungkin tindakannya berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, sebagian pelaku dinilai memiliki peran yang berbeda. Dari ke-14 pelaku yang ditangkap, 8 orang dianggap pelaku utama penganiayaan, 4 orang pengahasut, dan 1 orang yang mengajak dan membiarkan korban hingga meninggal dunia.

"Tadi malam ada yang menyerahkan diri. Karena mungkin merasa melakukan (penganiayaan)," katanya.

Hendra mengatakan, kasus pemerasan itu sebelumnya sudah dilaporkan kepada Polsek Cimenyan. Namun, kata Hendra, amarah tak terbendung maka selang tiga hari terjadilah insiden penganiayaan tersebut.

"Sudah betul langkah yang dilakukan dengan mereka melaporkan kepada kepolisian terdekat. Mungkin karena sering (diperas), mungkin timbul juga kejengkelan daripada pelaku ini kemudian memberikan pelajaran. Nah, ini yang tidak boleh, melakukan main hakim sendiri," tegasnya.

Sesuai perannya masing-masing, para pelaku terjerat pasal 170 KUHP,  pasal 160 dan pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun hingga 12 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan seorang pelaku, preman itu kerap meminta jatah seribu rupiah dari perkilogram sayur yang dipanen. Mereka juga disebut kerap meminta uang hingga Rp500 ribu dari satu bandar.

"Korban ke rumah saya lalu katanya dia pesen kopi, pesen rokok terus para bandar sayur disuruh dikumpulin, mau minta jatah lagi uang, dari per kilo seribu, yang sehari-hari mintanya Rp500 ribu dari 1 bandar. Sama saya minta Rp500 ribu," kata seorang tersangka.

"Kesel, Pak. Kan saya udah sepakat dengan bandar-bandar untuk kasih pelajaran," tandasnya. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya