Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor kembali menerima vaksin Covid-19 sebanyak 9.160 dosis. Vaksin Sinovac ini tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Bogor pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena mengatakan, 9.160 dosis vaksin Covid-19 ini untuk penyuntikan tahap kedua yang akan diselenggarakan Kamis 28 Januari 2021. Sasarannya tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat Kota Bogor yang telah divaksinasi dua minggu lalu.
Advertisement
“Vkasin Sinovac ini harus diberikan sebanyak 2 kali, masing-masing 0,5 cc dengan jarak 14 hari. Insyaallah hari Kamis nanti kami akan lakukan penyuntikan kedua,” ujar Erna, Selasa.
Untuk penyuntikan tahap kedua akan dilakukan di lokasi yang sama. Pasalnya pada kartu tersebut, disarankan vaksinasi di lokasi yang sama pada kunjungan 1 dan 2. Seperti di Puskesmas Tanah Sareal, RSUD Kota Bogor dan beberapa fasilitas kesehatan lainnya.
Menurutnya, untuk menyembuhkan infeksi virus corona SARS-CoV-2 harus disuntikkan dua kali agar efektif. Sebab suntikan pertama dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal. Dilanjutkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk.
“Tetapi jarak penyuntikan kedua adalah 14 hari setelah vaksinasi pertama,” kata dia.
Tetap Patuh Prokes Setelah Divaksin
Dua dosis vaksin dinilai sebagai dosis yang wajar. Sejumlah vaksin seperti cacar air, hepatitis A, herpes zoster (cacar ular) juga memerlukan dua dosis vaksin untuk mencegah penyakit tersebut. Beberapa vaksin bahkan membutuhkan dosis lebih banyak seperti vaksin DTaP untuk difteri, tetanus, dan pertusis.
Namun demikian, orang-orang yang telah divaksin Covid-19 ini bukan berarti tidak mungkin tertular atau menularkan virus corona kepada orang lain. Karena vaksin tidak mampu mencegah masuk ke tubuh manusia meskipun orang tersebut telah divaksinasi Covid-19.
Hanya saja, orang yang sudah divaksin tidak akan bergejala sedang hingga berat karena sudah memiliki anti bodi. Erna pun meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) meski telah disuntik vaksin Covid-19.
“Jadi konsekuensinya semua orang yang sudah divaksin tetap harus melakukan 5M. Bukan berarti setelah divaksin kemudian bebas melepas masker, tidak menjaga jarak dan lainnya. Vaksinasi hanya cegah agar orang yang divaksinasi tak sakit Covid-19 yang sampai dirawat di RS, dengan kematian yang tinggi” terangnya.
Advertisement