Liputan6.com, Bandung - Fenomena anak menggugat orangtuanya gara-gara harta warisan, kembali terjadi di Kota Bandung. Gugatan itu kali ini dialami RE Koswara. Kakek berusia 58 tahun itu digugat anak kandungnya, Deden.
Baca Juga
Advertisement
Koswara digugat oleh Deden dan Nining (istri Deden) yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya. Peliknya, Masitoh merupakan anak kandung Koswara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pekan lalu, Deden menuntut secara perdata terhadap Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari rumah Koswara yang telah disewa. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
Diketahui, Imas merupakan anak pertama Koswara dan Hamidah anak kelima. Sedangkan, penggugat adalah Deden yang notabene anak kedua.
Deden mengajukan gugatan karena tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara. Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Koswara membatalkan perjanjian dengan anaknya karena lahan 3.000 meter tersebut hendak dijual untuk dibagikan kepada ahli waris. Ia pun khawatir Deden selalu ribut bersama saudaranya.
Pembatalan itu membuat sengketa di tubuh keluarga tersebut. Salah satu di antaranya ada dugaan saudaranya memengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa, hingga akhirnya gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.
Sidang sedianya dilakukan pada Selasa (12/1/2021) lalu dengan agenda pemeriksaan berkas. Namun, persidangan tertunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Tempuh Mediasi
Selasa (26/1/2021), sidang lanjutan perkara gugatan perdata Deden kepada Koswara digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam agenda tersebut Ketua Majelis Hakim PN Bandung I Dewa Gede Suardita menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, perkara perdata harus dilakukan upaya damai melalui mediasi.
Mediasi bisa dilakukan oleh pihak luar maupun dari dalam pengadilan. Dalam perkara ini, pihak penggugat dan tergugat meminta mediator dari pengadilan.
"Jadi, persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi. Sesuai kesepakatan tadi, Heriawan akan ditunjuk sebagai hakim mediator. Penetapan mediator ditetapkan hari ini 26 Januari 2021," ujar Gede.
Gede menuturkan, mediasi berlaku sampai 30 hari kerja. Apabila masih belum menemukan kesepakatan berdamai, dapat diperpanjang selama 30 hari kemudian.
"Apabila memperpanjang lagi diperbolehkan dengan ketentuan para pihak menghadiri emdiasi secara langsung tidak boleh diwakili kuasa hukum. Kuasa hukum boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap," ujar hakim.
Kedua pihak baik penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya menerima keputusan hakim dan bersedia melanjutkan perkara dengan mediasi yang dilaksanakan pada 3 Februari mendatang.
Advertisement
Siap Minta Maaf
Deden menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada Koswara, sang ayah. Selain itu, kedua adik Deden, Ajid dan Muchtar, pun siap menyatakan permohonan maaf secara langsung.
Deden memastikan ia tetap sayang kepada ayahnya dan mau jika harus sembah sujud untuk melupakan persoalan ini.
"Saya minta maaf, saya punya dosa dan terus orangtua lebih sayang sama saya. Namun, saya juga lebih sayang. Saya waktu di rumah bareng-bareng jadi penunjuk jalan kepada kakak dan adik saya. Jadi saya harus minta maaf kepada orangtua, harus sujud," katanya.
"Jadi saya juga minta maaf apabila saya salah. Ini demi saya sayang orangtua dari lubuk hati. Saya juga sayang benar sama orangtua menyekolahkan saya seperti ini," ujar Deden.
Deden pun mengaku siap menempuh perdamaian dalam perkara ini. Ia berharap keluarganya kembali rukun.
"Saya siap mau perdamaian. Untuk saya dan kepada adik-adik agar bersama lagi dan mendoakan orangtua tetap sehat dan semuanya rukun," ungkapnya.
Menurut Deden, dirinya selama ini ingin sekali bertemu dengan ayahnya, Koswara. Namun, salah satu adiknya Hamidah, dianggap kerap mempersulit pertemuan tersebut. Bahkan, ketika salah satu saudaranya meninggal, Deden mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan ayahnya.
"Saya beberapa kali ngomong ke Hamidah, saya mau ketemu dengan bapak. Terus kata Hamidah, nanti saja besok karena tidak bisa sedang tidur," kata dia.
Sementara itu, Hamidah yang merupakan anak kelima Koswara sekaligus menjadi pihak tergugat dalam kasus ini menyangkal pernyataan Deden. Selama ini, Hamidah menilai tidak ada iktikad baik dari Deden dan para penggugat lainnya untuk bertemu secara baik-baik.
Hamidah memastikan tidak akan menghalangi keinginan Deden. Ia pun membuka pintu selebar-lebarnya, asalkan tidak berniat membuat ricuh lagi.
"Dari dulu pun tidak menutupi, tidak menghalangi. Saya tunggu ketulusannya, itu saja," katanya.