Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan, DPR akan mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada 2022-2023 dalam draf revisi UU Pemilu. Saan menyebut, jadwal akan dibuat sesuai masa periode lima tahun.
“Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil Pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/1/2021).
Advertisement
Saan menyatakan apabila ada rencana menyerentakkan pilkada, maka hal itu lebih baik digelar pada 2027. “Tapi itu belum final disatukan itu,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Saan, hampir seemua fraksi ingin Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Ia lantas membeberkan alasan mengapa pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Khawatir Kembali Memakan Korban
Pertama adalah pengamanan yang tidak memadai. Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.
“Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg aja belum selesai, sudah pilkada lagi. Gimana penyelenggara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan,” ujarnya.
Ketiga, berkaca pada Pemilu serentak 2019, maka khawatir akan memakan banyak korban jiwa dari penyelenggara pemilu.
Advertisement