Komnas HAM: Ada Pihak Bangun Opini Kasus Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Pihak yang mendesak itu menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi video tidak berkaitan kasus kematian 6 laskar FPI.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 02:31 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak beredar video-video hoax mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Video hoax tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM bahwa kasus kematian 6 FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1)

Kemudian, lanjut Taufan, pihak yang mendesak tersebut menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi dari video tersebut tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI. Sayangnya Taufan tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang mendesak Komnas HAM itu.

"Mereka mengutip video dari keterangan-keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain, padahal sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus kematian laskar FPI," kata dia.

Padahal, kata Taufan, berdasarkan penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statua Roma maupun UU Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM.

"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat adalah adanya tindakan pidana unlawfull killing atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Komnas HAM Nilai Sudah Tepat

Menurutnya, kesimpulan yang Komnas HAM tetapkan itu sudah tepat karena berdasarkan fakta atau data. Sehingga, kata dia, suatu asumsi tidak bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.

"Tentu saja tidak bisa didasarkan pada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tapi harus berdasarkan data, fakta, bukti, dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam," tutupnya.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya