Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Dalam peraturan tersebut, KKP kembali mengizinkan penggunaan Cantrang sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Dijelaskan Wahyu, Permen tersebut disusun dan ditanda-tangani oleh pendahulu Menteri Trenggono. "Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita," tutur Wahyu.
Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas API, perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Peraturan tersebut juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.
Sebelumnya, penggunaan cantrang dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Susi Pudjiastuti Dukung Nelayan Kepri Tolak Legalisasi Cantrang
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera menanggapi kebijakan legalisasi alat tangkap cantrang yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun perizinan penggunaan cantrang ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Padahal sebelumnya, Susi Pudjiastuti sempat melarang pemakaian Alat Penangkapan Ikan (API) seperti cantrang yang tertera dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Melalui sebuah unggahan melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (22/1/2021) pukul 18.01 WIB, pemilik maskapai Susi Air ini mendukung aksi penolakan Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan (FPMN) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menolak Permen KP Nomor 59/2020.
Dalam sebuah unggahan video, FPMN Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyampaikan penolakan atas penggunaan cantrang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Juri Bicara FPMN Kepri Dedi Syahputra menyatakan, legalisasi cantrang dianggap merugikan nelayan tradisional yang ada di provinsi kepulauan tersebut. Mereka juga meminta penundaan perizinan pengusaha cantrang di Kepulauan Riau.
"Kami menyimpulkan, Permen KP 59/2020 adalah bentuk penindasan, masyarakat Kepri khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Khususnya pada nelayan tradisional dan nelayan pesisir. Karena pelaku usaha laut itu 90 persen adalah nelayan kecil. Hanya 10 persen adalah pelaku usaha," seru Dedi.
Advertisement