Sah, Presiden Jokowi Lantik 3 Dewan Pengawas SWF Indonesia

Tiga Dewan Pengawas SWF Indonesia dari unsur profesional akan melengkapi lima kursi Dewan Pengawas yang dua di antaranya telah dijabat Sri Mulyani dan Erick Thohir.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 10:47 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). (Foto Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia di Istana Negara, Rabu, (27/1/2021). Pelantikan Dewan Pengawas LPI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P tahun 2021.

"Lebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, bersediakah saudara-saudara mengambil sumpah janji menurut agama masing-masing," kata Jokowi dalam pelantikan.

"Bersedia," jawab seluruh anggota Dewas LPI.

Seperti diketahui, kepastian komposisi Dewan Pengawas LPI diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons dan tanggapan positif dalam rapat konsultasi dengan Panitia Seleksi Dewan Pengawas LPI pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.

Adapun tiga nama Dewan Pengawas dari unsur profesional akan melengkapi lima kursi Dewan Pengawas yang dua di antaranya telah dijabat secara ex-officio oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Dewan Pengawas LPI terpilih juga diyakini memiliki perspektif global dan berpengalaman dalam menangani transaksi internasional yang sangat diperlukan mengingat lingkup bisnis LPI yang berskala global.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur.

Setelah dilantik oleh Presiden, serangkaian tugas menantang telah menanti Dewan Pengawas LPI. Dewan Pengawas akan segera melakukan seleksi dan pengangkatan Dewan Direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI, sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI nantinya. Diharapkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan dapat mulai beroperasi pada Triwulan I Tahun 2021.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Load More

Saksikan video pilihan berikut ini:


Profil Dewan Pengawas LPI

Adapun ketiga Dewan Pengawas dari unsur profesional tersebut, yaitu:

1. Haryanto Sahari

Haryanto Sahari adalah akuntan publik senior yang dimiliki oleh Indonesia dengan lebih dari 30 tahun pengalaman dan saat ini menjabat sebagai komisaris independen di salah satu perbankan nasional. Dia pernah menjabat sebagai Country Senior Partner of PriceWaterhouseCoopers Indonesia dan memimpin sejumlah inisiatif audit dari perusahaanperusahaan besar Indonesia.

Haryanto juga terlibat dan memiliki pengalaman dalam restrukturisasi perusahaan dalam krisis Asia. Beliau memiliki reputasi yang baik dalam bidang tata kelola dan manajemen resiko secara nasional dan internasional.

2. Darwin Cyril Noerhadi

Darwin merupakan salah satu investor terkemuka di Indonesia dan merupakan pendiri dari firma finansial Creador Indonesia. Beliau telah berperan dalam berbagai transaksi investasi di Asia Tenggara dan Asia Selatan meliputi Indonesia, Malaysia, India dan Vietnam.

Selain itu, dia pernah memegang jabatan penting termasuk menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Direktur Keuangan Medco Energi, dan Partner di bidang Corporate Finance pada PriceWaterhouseCoopers Indonesia.

3. Yozua Makes

Yozua Makes adalah pendiri dan managing partner dari firma hukum Makes & Partners, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam transaksi merger dan akuisisi, corporate finance, penanaman modal asing dan berbagai transaksi komersial antar negara lainnya.

Sebagai salah seorang praktisi hukum terkemuka di tanah air, beliau juga telah menerima berbagai penghargaan internasional dari berbagai macam publikasi sebagai praktisi hukum pasar modal terbaik sejak 1990. Beliau menempuh edukasi dengan skala global baik di bidang hukum maupun bidang bisnis serta aktif sebagai pengajar di universitas-universitas di Indonesia.

Keahlian dan pengalaman ketiga Dewan Pengawas dari unsur profesional di bidang investasi, pasar modal, hukum dan tata kelola sangat diperlukan untuk mendukung fungsi pengawasan LPI sebagaimana diatur dalam UU 11/2020 demi mendorong LPI yang solid, kredibel, dan efektif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya