Liputan6.com, Jakarta Anak penyandang disabilitas memerlukan berbagai kebijakan guna mendapat perlindungan dalam masa pandemi COVID-19.
Menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak penyandang disabilitas.
Advertisement
Sedangkan, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan bahwa anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, SH, M.Si turut menyampaikan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi COVID-19.
Menurut penuturannya, diperlukan dukungan, layanan, dan bantuan bagi anak penyandang disabilitas berstatus tanpa gejala, dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan terkonfirmasi COVID-19.
“Lalu menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak penyandang disabilitas,” ujar Nahar dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditulis Rabu (27/1/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini:
Pelaksanaan Protokol Perlindungan Anak Disabilitas
Upaya pelaksanaan protokol perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi COVID-19 berkaitan dengan peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2019.
“Protokol yang akan kita laksanakan ini dalam rangka mengoptimalisasi peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2019 yaitu tentang koordinasi penyelenggaraan perlindungan anak.”
Protokol perlindungan anak tidak hanya dapat dilaksanakan oleh satu dinas saja melainkan perlu koordinasi berbagai pihak seperti dinas sosial, dinas pendidikan, dan kantor-kantor perwakilan dari kementerian agama.
“Ini harus terkoneksi di lapangan, protokol ini juga harus mempertimbangkan bagaimana bisa dilaksanakan di rumah oleh orangtua, wali dan pendamping.”
Selain di rumah, protokol juga harus dapat dilaksanakan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, serta di panti atau tempat pelayanan sosial.
Advertisement