Dishub DKI: Ojek Dilarang Berkerumun, Wajib Parkir 1 Meter Antar Motor

Kadishub DKI juga meminta perusahaan penyedia layanan dan jasa ojek online untuk menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudinya tidak berkerumun.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 11:17 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau para pengemudi ojek, baik online maupun pangkalan untuk tidak berkerumun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi pada 26 Januari 2021. Kebijakan tersebut ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan," tulis poin pertama dalam SK tersebut, dikutip Rabu (27/1/2021).

Pengemudi ojek dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, harus menjaga jarak minimal satu meter antarpengemudi.

"Saat menunggu penumpang, wajib menjaga jarak antarpengemudi dan wajib memarkirkan antarsepeda motor berjarak satu meter," tulis aturan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perusahaan penyedia diminta terapkan geofencing

Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kadishub DKI juga meminta perusahaan penyedia layanan dan jasa ojek online untuk menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi ojol tidak berkerumun.

Apabila pengemudi berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak, maka perusahaan wajib memberikan sanksi bagi pengemudi tersebut.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB usai kasus Covid-19 di Jakarta sudah tidak terkendali.

Pada 26 Januari 2021 kasus baru di Jakarta mencapai 2.314. Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus 1 juta, tepatnya 1.012.350.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya