Ada 1.387 Hoaks tentang Covid-19 di Media Sosial hingga 26 Januari 2021

Ada 1.387 hoaks mengenai Covid-19 yang tersebar di media sosial di mana jumlah sebarannya meningkat setelah program vaksinasi Covid-19 dilakukan pada 13 Januari 2020.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 27 Jan 2021, 15:00 WIB
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020, media sosial menjadi tempat menyebarnya sekumpulan hoaks dan misinformasi.

Menurut identifikasi Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, hingga 26 Januari 2021 ada 1.387 isu hoaks yang tersebar di media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penyebaran hoaks kian masif, terutama saat ada kejadian bencana dan pandemi.

"Hoaks itu sudah ada dari dulu ya, cuma memang di era digital ini penyebarannya sangat masif dan biasanya terjadi karena ada kejadian bencana alam dan pandemi. Hingga pagi ini ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran di platform digital," kata Semuel, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (27/1/2021).

Semuel mengatakan, tiap harinya ada peningkatan jumlah sebaran hoaks.

Lebih lanjut Semuel juga menuturkan peredaran hoaks soal vaksin Covid-19 melonjak setelah program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari lalu.

Semuel menyebut, berbagai konten hoaks dan informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Hal ini diperparah karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membuat dan menyebarkan hoaks.

Dia mengucapkan, salah satu hoaks yang beredar adalah adanya alat pelacak berupa barcode pada vaksin Covid-19.

"Faktanya barcode pada kemasan vaksin adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak ada di tubuh orang yang divaksinasi, melainkan di kemasan. Kemkominfo pun menandainya sebagai hoaks," tutur Semuel.

Semuel lebih lanjut menjelaskan mengenai ciri-ciri hoaks yang bentuknya beragam. Pertama ada kejadian dinarasikan dengan caption berbeda, kemudian ada kejadian lama tetapi dibuat seolah-olah informasi baru. 


Upaya Kemkominfo berantas hoaks

Banner hoaks

Semuel menjelaskan, pemerintah lewat Kemkominfo berkomitmen memberantas penyebaran hoaks bersama berbagai pihak.

"Kami menyampaikan dan berharap agar masyarakat menggunakan ruang digital secara sehat, cerdas, dan bermanfaat," kata dia.

Selain memberi stempel hoaks untuk kabar bohong yang beredar dan menyebarkan fakta klarifikasi melalui diseminasi informasi, Kemkominfo juga mengedukasi dan memberi literasi digital kepada masyarakat.

Agar hoaks tak meluas di ruang publik, Kemkominfo pun punya program literasi digital bernama Siberkreasi. Gerakan ini sudah diikuti 108 organisasi untuk memberi literasi digital kepada masyarakat.


Penindakan

Pemerintah, menurut Semuel, telah mengatur sanksi pidana dalam undang-undang bagi penyebar hoaks.

"Artinya masyarakat hati-hati juga, apalagi kalau penyebaran hoaks ditemukenali secara sengaja, sudah pasti kami mengetahui dan akan kami kejar," kata Semuel.

Namun, jika masyarakat tidak tahu dan ikut menyebarkan, itu juga tindakan berbahaya dan ada sanksi.

Apabila kesalahan informasi tidak sampai mengganggu ketertiban umum, menurut Semuel, Kemkominfo telah memberikan stempel hoaks dan kembali menyebarkan informasi mengenai kekeliruan itu pada masyarakat.

Langkah lain yang diambil adalah dengan cara men-take down atau menghapus dari sosial media sebagai sumber penyebarannya itu.

“Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum, bisa lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Saat ini sudah ada 104 kasus yang ditangani kepolisian terkait hoaks Covid-19 ini,” tuturnya.

Dalam sesi diskusi, Semuel juga menyebut, dengan data-data log file mesin pengais yang dimiliki, Kemkominfo mampu mendeteksi siapa pegunggah konten hoaks pertama kalinya maupun melihat yang menjadi inisiatornya.

(Tin/Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya