Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik lebih dalam soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi VIII yang merupakan mitra dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo.
Advertisement
Sigit diperiksa pada Selasa, 26 Januari 2021 dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun anggaran 2020.
"Sigit Bawono Prasetyo didalami pengetahuannya terkait tupoksi Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dugaan
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement