Raffi Ahmad Tak Hadir, Sidang Kasus Kerumunan Ditunda

Sidang kasus kerumunan Raffi Ahmad ditunda pekan depan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Jan 2021, 14:20 WIB
Sidang kasus kerumunan Raffi Ahmad ditunda pekan depan. [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus kerumunan dengan tergugat Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Gugatan tersebut dibuat oleh pengacara David Tobing, lantaran Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 usai disuntik vaksin bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021.

Namun dalam sidang tersebut, suami Nagita Slavina berhalangan hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona. Sayangnya kedua pengacara tersebut tidak bisa menunjukan surat kuasa untuk mewakilkan Raffi Ahmad dalam persidangan.

Hal itu diketahui setelah pengacara David Tobing mempertanyakan soal surat kuasa di awal persidangan.

"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan. Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," kata David Tobing dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).


Diterima

Raffi Ahmad menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. (tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Presiden)

Keberatan David Tobing terkait surat kuasa yang tak dimiliki dua pengara tersebut diterima oleh majelis hakim. Kuasa hukum Raffi Ahmad pun dimintai kartu tanda penduduk (KTP) untuk di data.

"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu. Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H," kata Eko Julianto selaku majelis hakim. 


Tak Punya Surat Kuasa

Raffi Ahmad diperbolehkan rehabilitasi selama 2 bulan setelah menjalani sidang pra-peradilan dalam kasus narkoba. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Ternyata kedua pengacara tersebut tidak bisa menunjukan surat kuasa untuk mewakilkan Raffi Ahmad dalam persidangan. Karena itu, majelis hakim menganggap tergugat tidak hadir.

"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," kata Eko Julianto.


Ditunda

Raffi Ahmad (Bambang E Ros/Fimela.com)

Karena tergugat dianggap tak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, tepatnya pada 3 Febuari 2021.

"Jadi kami akan panggil lagi Rafii Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya