Bantu Penerimaan Negara, Barang yang Kena Cukai Bakal Makin Banyak di 2021?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat menambah objek barang kena cukai di 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 15:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat menambah objek barang kena cukai di tahun 2021. Adapun saat ini, hanya ada tiga produk yang dikenakan cukai, yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman beralkohol.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama 2020 penerimaan kepabeanan dan cukai hanya ditopang oleh cukai hasil tembakau. Menurutnya itu saja tidak cukup.

"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada satu komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1).

Bendahara Negara itu menjelaskan, penambahan objek cukai akan membantu peningkatan penerimaan perpajakan pada 2021. Selain itu, pengenaan cukai juga bisa mengurangi konsumsi barang-barang yang memberikan dampak buruk kepada masyarakat, seperti minuman berpemanis.

Dia menambahkan, untuk barang kena cukai di Indonesia sendiri sebetulnya masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain. Di mana bisa mencapai tujuh sampai 10 jenis. Utamanya bagi barang-barang yang dianggap memiliki dampak tidak baik kepada masyarakat.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir 2020 mencapai senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibandingkan 2019.

Sementara penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya. Ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.

Pada APBN tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun. Target itu terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun. Sementara sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai etil alkohol, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp6,21 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Ini Rincian Terbaru Harga Rokok

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata naik 12,5 persen di 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

"Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi," jelas dia.

Bendahara negara itu menambahkan dari kenaikan tersebut maka estimasi pertumbuhan produksi rokok untuk SKM dan SPM akan turun sekitar 3,2 persen, atau volume produksinya 288 miliar batang.

Sementara dari kenaikan itu pemerintah mengharapkan prevalensi merokok untuk anak turun 1,26 persen. Atau dari 33,8 persen di tahun 2020 menjadi 32,2 persen di tahun 2021.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya