Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama Tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke-71 yang digelar secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta.
Advertisement
Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus berkarya di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.
“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 (Lima ribu seratus lima) tindakan administratif Keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” jelas Menkumham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.
Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama Tahun 2020 yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
“Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Passport (layanan paspor kolektif),” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerbitan Visa
Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Menkumham menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan. Jumlah ini meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke Wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.
Pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.
“Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020,” pungkas Yasonna.
Advertisement