Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami karena Dugaan Kekerasan Fisik

Nindy Ayunda dan suami sejak 2012 sudah sering cekcok.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 27 Jan 2021, 16:05 WIB
Nindy Ayunda dan suami sejak 2012 sudah sering cekcok. (Instagram/nindyparasadyharsono)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga, pepatah ini sepertinya cocok untuk Aksara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda. Lantaran, saat ini tengah menjalani proses hukum terkait narkoba dan kepemilikan senjata api.

Pemain film Seleb Kota Jogja (SKJ) juga menggugat cerai sang suami. Menurut kuasa hukum Nindy, Herman Y Smarmata, hal itu dilakukan Nindy karena selama ini ada KDRT dalam rajutan rumah tangga mereka.

 

Pemilik nama asli Anindia Yandirest Ayunda sampai menjalani visum akibat dugaan KDRT tersebut karena ia sempat mengalami kekerasan secara fisik.

 


Jelaskan

Bersama dengan suami tercinta, Askara Parasady Harsono dan kedua anaknya. Nindy Ayunda melakukan perjalanan liburan ke Jepang. Memang liburan ke Jepang tak lengkap bila belum berfoto menggunakan kimono. (Liputan6.com/IG/@nindyparasadyharsono)

Sayangnya, Herman tak bisa menjelaskan lebih detail mengenai visum yang dilakukan Nindy Ayunda.

"Ya itu dia saya juga kurang tahu ya. Nanti Nindy yang akan jelaskan. Masih proses visum," terang Herman, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

 


Hasil Visum

Nindy Ayunda (Iinstagram/nindyparasadyharsono)

Herman kembali menjelaskan bahwa hasil visum ibu dua anak ini akan keluar dalam waktu tak lama lagi.

"Ya mungkin minggu depan kali ya hasilnya," lanjutnya.

 


2012

Rupanya, prahara rumah tangga Nindy dan Aksara bermula pada 2011. Dan pada 2012, keduanya mulai terjadi cekcok.

 


Melaporkan

Pada 19 Desember 2020, Nindy pun memutuskan untuk melaporkan sang suami ke Polres Jakarta Selatan karena ia sudah mendapat kekerasan fisik.

"Jadi delapan tahun itu proses rumah tangga (percekcokan). Tetapi semua kejadian yang psikis atau fisik itu kan enggak tahu. Cuma Nindy yang tahu," sambung Herman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya