BI: Transaksi Antar Bank Turun di Semester II 2020

Bank Indonesia menilai perkembangan pasar uang tetap didukung transmisi pelonggaran kebijakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia menilai perkembangan pasar uang tetap didukung transmisi pelonggaran kebijakan. Tercermin dari adanya penurunan suku bunga dan volume transaksi antar bank yang lebih besar pada semester II-2020 dibandingkan semester I-2020.

Rata-rata suku bunga Pasar uang antar bank (PUAB) tenor overnight pada semester II 2020 turun lebih dalam sebesar 103 bps. Sehingga keseluruhan tahun 2020 tercatat turun sebesar 184 bps ke level 3,05 persen pada Desember 2020.

"Likuiditas yang memadai di tengah permintaan yang tertahan mendorong turunnya transaksi antar bank," tulis Bank Indonesia dalam Buku Laporan Perekonomian Indonesia 2020 yang diluncurkan pada Rabu, (27/1).

Rerata harian volume PUAB pada semester II turun menjadi Rp 7,58 triliun. Sehingga keseluruhan 2020 tercatat Rp 9,61 triliun, lebih rendah dari Rp19,02 triliun pada 2019.

Transmisi kepada suku bunga perbankan juga berlanjut, meskipun belum optimal terutama pada suku bunga kredit. Rerata tertimbang suku bunga deposito pada Desember 2020 tercatat 4,53 persen, turun 178 bps sejak Desember 2019.

Sementara itu, penurunan suku bunga kredit modal kerja lebih rendah sebesar 88 bps menjadi9,21 persen.

Perbedaan tersebut terjadi seiring likuiditas yang meningkat di tengah pertumbuhan kredit yang melambat. Total penurunan suku bunga deposito pada semester II tercatat 121 bps, lebih tinggi dari 57 bps di semester I. Sedangkan penurunan suku bunga kredit modal kerja pada semester II tercatat 27 bps. Lebih rendah dari 61 bps pada semester I.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 934 Triliun, Fokus Utama Bantu UMKM

Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan total restrukturisasi kredit di perbankan sampai dengan 9 November 2020, mencapai Rp 934,8. Jumlah ini menjangkau 7,5 juta debitur.

Jumlah tersebut setara dengan 18 persen dari total kredit perbankan, lebih rendah dari yang diperkirakan regulator sekitar 25 persen dari total kredit.

"Jumlah ini sekitar 18 persen dari total kredit perbankan yang kita perkirakan mencapai 25 persen. Ternyata nggak, lebih rendah," kata dia Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12/2020).

Wimboh mengatakan, tren saat ini tidak ada restrukturisasi baru. Jika ada restrukturisasi baru, dikatakan Wimboh nilainya sangat kecil. Adapun restrukturisasi di sektor UMKM mencapai Rp 5,83 triliun kepada 5,8 juta debitur.

Melalui restrukturisasi kredit ini, diharapkan bisa membantu pelaku usaha bangkit dari pandemi covid-19. Bahkan, OJK telah memperpanjang masa restrukturisasi menjadi 2 tahun.

"Inilah yang sekarang ini kita dorong terus sehingga mempercepat para pengusaha segera bangkit. Kita beri waktu lebih longgar yang sebelumnya Maret 2021 menjadi Maret 2022, sehingga memiliki ruang untuk mengembalikan para debitur menjadi normal lagi," kata Wimboh.

Wimboh melanjutkan, berbagai indikasi menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi domestik mulai terlihat. Sumber pertumbuhan terutama didorong oleh UMKM. Segmen korporasi memberikan kontribusi pertumbuhan tetapi memang ada kendala karena produksi belum digenjot secara penuh karena permintaan belum bisa menyerap penuh.

Untuk itu, di antara kebijakan yang menjadi prioritas OJK yakni tetap fokus kepada UMKM dengan menerapkan teknologi, baik dari sisi akses, penilaian, maupun memperluas akses melalui pasar modal. Tidak hanya pembiayaan, UMKM juga akan dibawa masuk ke dalam environment teknologi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya