Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) banyak yang bergabung ke ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Hal itu dinilai tepat agar mereka terhindar dari kelompok radikal.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan organisasi seperti GP Ansor punya track record bagus, banyak membantu pemerintah dalam bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.
Advertisement
"Apabila ada eks FPI yang bergabung, tentu saja merupakan hal bagus," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Saat FPI dibubarkan, salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal. Namun, Sahroni yakin hal itu tidak akan terjadi bila mantan anggota FPI bisa membedakan organisasi yang sesuai konstitusi dan tidak. Menurut dia, bergabung ke NU atau Muhammadiyah merupakan pilihan tepat.
"NU dan Muhammadiyah memiliki fondasi kebangsanaan yang kuat, jadi akan susah paham radikal berkembang di dalam. Mereka saling menjaga anggotanya," kata politikus Partai NasDem ini.
Kepada mantan anggota FPI yang belum mendapatkan rumah baru dalam berorganisasi, Sahroni pun berpesan,
"Carilah organisasi yang bermanfaat. NU dan Muhammadiyah selalu terbuka untuk menerima mereka-mereka yang ingin membangun bangsa. Yang penting niat berorganisasinya harus baik. Bukan untuk rusuh-rusuhan," katanya.
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bergabung dengan GP Ansor
FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi.
Advertisement