3 Alasan Tilang Konvensional Masih Perlu Diterapkan di Indonesia

Wacana peniadaan tilang fisik di jalan menimbulkan polemik tersendiri. Di satu sisi, diharapkan mengurangi terjadinya tindakan kurang terpuji antara petugas dan pelanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2021, 06:02 WIB
Petugas kepolisian lalu lintas saat menilang pengendara motor saat Operasi Zebra Jaya 2020 di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020 untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana peniadaan tilang fisik di jalan menimbulkan polemik tersendiri. Di satu sisi, diharapkan mengurangi terjadinya tindakan kurang terpuji antara petugas dan pelanggar.

Begitu juga dengan penggalakan program tilang elektronik yang beberapa waktu belakangan sudah diterapkan di DKI Jakarta. Di sisi lain, hilangnya tilang fisik juga dikhawatirkan membuat pelaku pelanggaran makin menjadi-jadi.

Chief Instructor of Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai bahwa penerapan tilang elektronik atau E-Tilang sepenuhnya semestinya berjalan bersamaan dengan tilang manual sampai akhirnya benar-benar berlaku sepenuhnya.

"Tilang manual tetap harus dilakukan. E-Tilang tetap harus dimulai paralel dengan mempersiapkan infrastrukturnya, sosialisasinya, dan pengawasaannya," ujar Jusri.

Setidaknya, menurut dia, ada tiga alasan bahwa sebenarnya tilang manual atau tilang fisik di jalan masih diperlukan.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kesadaran Lalu Lintas

"Pertama, tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat masih rendah. Kedua, paradigma peraturan/ketertiban saat ada petugas," kata dia.

Paradigma peraturan/ketertiban saat ada petugas berarti bahwa masyarakat bagaimana pun saat ini masih bersifat tertib saat ada petugas.


Pendataan

Satu alasan penting lain adalah pendataan. Hal ini dipandang Jusri belum benar-benar padu.

Data kepemilikan ranmor (kendaraan bermotor) dan KTP valid (identik dengan alamat aktual), kata Jusri, masih belum terintegrasi sepenuhnya. Begitu juga saat seseorang membeli mobil bekas.

"Balik nama saat transaksi mobil bekas belum ada mekanisme yang mutlak untuk membuat pembeli dan penjual harus melakukannya. Maka, tilang konvesional harus tetap dipertahankan untuk beberapa saat ke depan," tekan Jusri.

Sumber: Otosia.com


Infografis Varian Baru Virus Covid-19 Lebih Mematikan?

Infografis Varian Baru Virus Covid-19 Lebih Mematikan? (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya