Liputan6.com, Palembang - Aksi penjambretan ternyata tidak hanya dilakukan oleh kelompok kriminal tertentu saja. Namun juga dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Seperti kasus penjambretan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Jumat (8/1/2021) lalu.
Baca Juga
Advertisement
YA (25) dan JH (33), warga Jalan Kolonel Burlian Baturaja, nekat menjambret ponsel Fitri Yani (39), saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan May Ismail Husein Kabupaten OKU Sumsel.
Peristiwa berawal ketika korban yang merupakan warga Jalan Dr Setya Budi OKU Sumsel, mengendarai sepeda motor melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Shogun BG 2086 YT, langsung memepet kendaraan korban dan merampas ponsel yang sedang korban pegang.
Karena kaget, korban langsung terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan ponsel korban, berhasil dibawa kabur kedua tersangka tersebut.
Kasus tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres OKU Sumsel. Tim Resmob Singa Ogan pimpinan AKP Priyatno, langsung menangkap kedua tersangka di pertengahan bulan Januari 2021 kemarin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Tenaga Honorer di Sumsel
Saat diinterogasi, YA mengaku berprofesi sebagai salah satu tenaga honorer di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU Sumsel.
Ternyata aksi nekat YA dan rekannya, dilatarbelakangi keinginan YA memiliki ponsel. Karena dirinya ingin seperti teman-temannya, mempunyai ponsel untuk berkomunikasi.
“Saya khilaf, baru kali ini menjambret. Awalnya saya ingin punya ponsel seperti teman-teman yang lain. Tapi karena honor saya kecil, tidak cukup beli ponsel baru,” katanya, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
9 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno mengatakan, mereka melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari korban dan dari hasil penyelidikan serta pengembangan kasus.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, berdasarkan dari kendaraan yang digunakan dan barang bukti berupa ponsel yang digunakan tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan korban luka-luka. Mereka terancam kurungan maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.