Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Jan 2021, 09:00 WIB
Jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi IIB dari Kedung Badak ke Yasmin sepanjang ruas 2,65 kilometer. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini disebabkan adanya pengoperasian tambahan di Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, dengan beroperasinya ruas Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) ini, maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 km, yang sebelumnya 7,5 km menjadi 11,3 km.

"Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang. Sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Dedi menerangkan, pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun dari Juni 2018 sampai Des 2020 yang sebesar 7,32 persen.

"Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR," sambungnya.

Berikut pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol BORR dengan beroperasinya Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak:

Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Golongan I: Rp 14.000, dari semula Rp 10.000

Golongan II: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000

Golongan III: Rp 21.000, dari semula Rp 15.000

Golongan IV: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000

Golongan V: Rp 28.000, dari semula Rp 20.000

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bangun 13 Tol hingga 2024, Pemerintah Butuh Suntikan Modal Rp 171,8 Triliun

Jasa Marga akan mengoperasikan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3A Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak (dok: humas)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghitung kebutuhan dana untuk pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mencapai Rp 171,8 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan 13 jalan tol sepanjang 1.605,8 km.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, sesuai RPJMN 2020-2024 untuk jalan tol, secara keseluruhan pemerintah target membangun 40 ruas tol sepanjang 2.537 km.

Menurut dia, itu bukan merupakan tugas mudah, karena pemerintah membutuhkan biaya tanah Rp 54,2 triliun atau sekitar Rp 13,7 triliun per tahun yang dialokasikan dari Kementerian Keuangan.

Sementara pada 2021 ini Kementerian PUPR hanya mendapat alokasi pengadaan tanah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 5,93 triliun.

"Untuk 2021 ini kita hanya dialokasikan Rp 5,93 triliun. Jadi ini ada ketidakpastian pemenuhan biaya pengadaan tanah. Melihat pola anggaran di tahun ini yang hanya Rp 5,93 triliun, terus terang saja ini tantangan yang luar biasa," kata Hedy saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Tantangan lainnya, ia melanjutkan, Kementerian PUPR butuh suntikan modal berupa dukungan konstruksi untuk pengerjaan 13 jalan tol hingga 2024 senilai Rp 171,8 triliun.

"Ini kami lagi mencari cara bagaimana kita memobilisasi. Ada 2 cara, bagaimana mencari uangnya dan bagaimana melaksanakannya dalam waktu 3 tahun ini. Untuk (dana) sebesar itu adalah tantangan yang luar biasa. Tapi ini target kita," tegasnya.

Secara perhitungan, pemerintah mencatat kebutuhan pembangunan jalan tol hingga 2050 mencapai 18.088 km. Di sisi lain, saat ini jalan tol yang telah beroperasi baru sepanjang 2.342 km.

Hedy mengutarakan, untuk jalan tol tambahan yang saat ini dalam proses konstruksi atau pembebasan lahan ada sepanjang 1.500 km. Artinya, pemerintah butuh membangun sekitar 14 ribu km jalan tol baru hingga 29 tahun ke depan.

"Yang dalam persiapan artinya belum mulai pengadaan tanah itu adalah 14 ribu km. Kita kerjakan secara bertahap karena ini adalah jangka panjang," tukas Hedy.


Kurang Dana Rp 60 Triliun, Proyek Tol Trans Sumatera Terancam Berhenti

PT Hutama Karya (Persero) terus mengebut proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). (Dok Hutama Karya)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengabarkan pengerjaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera terancam tertunda. Ini lantaran PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol tersebut defisit dukungan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 60 triliun.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, Hutama Karya butuh penyuntikan dana Rp 60 triliun tersebut. Jika tidak, maka pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera terancam terhenti di tengah jalan.

"Sekarang kalau tidak segera dipenuhi PMN-nya, otomatis bahasa langsung itu proyek konstruksi yang sekarang berjalan pun berhenti," kata Hedy dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Hedy menyampaikan, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menambal kekurangan dana Rp 60 triliun tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian, bagaimana agar Rp 60 triliun ini bisa di-disburse secara cepat, dan sekarang kita sedang melakukan audit terhadap Trans Sumatera yang dilaksanakan Hutama Karya," paparnya.

Menurut dia, kebutuhan anggaran tersebut hanya berlaku untuk proyek yang sedang berjalan. Sedangkan untuk proyek sisa rencananya akan menggunakan anggaran dari Kementerian PUPR. Dengan syarat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 harus terlebih dahulu direvisi.

Adapun Perpres tersebut menginstruksikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera kepada Hutama Karya lewat skema penugasan yang meliputi pendanaan. Dengan demikian, regulasi tersebut harus diubah jika Kementerian PUPR ingin mendukung secara dana untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Jika dihitung lebih jauh, total anggaran yang perlu dikeluarkan Kementerian PUPR untuk mendukung penyelesaian Tol Trans Sumatera mencapai Rp 148 triliun.

"Hutama Karya kelihatannya sudah kerepotan, sehingga muncul ide dukungan konstruksi yang tidak ada dalam Perpres sebenarnya. Jadi kalau dukungan konstruksi harus masuk, maka kita terpaksa mengubah Perpres mengenai Trans Sumatera ini, karena tiba-tiba butuh dukungan dari Bina Marga sebesar Rp 148 triliun hanya untuk Trans Sumatera," tutur Hedy. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya