Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah orang yang diduga berstatus saksi terkait kasus korupsi Asabri.
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, ada belasan nama yang sudah diajukan pencegahan oleh pihaknya ke Kemenkuham. Menurut dia, pencekalan bukan hanya untuk tersangka saja.
Advertisement
"Kan memang kalau di Undang-Undang tidak harus tersangka. Orang yang ada kaitannya bisa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2021 malam.
Dia menuturkan, penyidik memang belum membeberkan siapa saja yang masuk dalam daftar pencekalan. Dirinya mengaku banyak yang sudah dilakukan pencekalan oleh Kejagung dalam kasus Asabri ini.
"Aku lupa, banyak," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap Gelar Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi PT Asabri pada pekan depan. Sudah ada tujuh calon tersangka yang dikantongi penyidik.
"Mungkin minggu depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Febrie menyebut, sejauh ini penyidik belum melakukan pencekalan ke luar negeri atas ketujuh calon tersangka itu. Meski begitu, mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Sudah, tapi belum ditetapkan. Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga," jelas Febrie.
Advertisement