Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelelang barang rampasan milik terpidana Umar Ritonga. Umar Ritonga adalah tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang menjadi terpidana kasus suap proyek.
"KPK melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
Ali merinci, barang yang dilelang antara lain, tanah berikut tanaman yang berada di atasnya seluas 10.800 m2 yang terletak di Dusun Sidodadi RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019.
"Tanah tersebut sudah ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir. Tanah ini tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik dengan harga limit Rp 43.928.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000," jelas Ali.
Ali melanjutkan, aset dilelang KPK berikutnya adalah tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 460 m2 terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tanah ini tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik, dengan harga limit Rp 29.300.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.
"Lelang dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Penetapan Pemenang Lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang: KPKNL Dumai/Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55 Kota Dumai," Ali menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis
Umar dinyatakan bersalah menerima suap bersama dengan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Suap tersebut diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong.
Umar divonis oleh majelis Hakim Tipikor PN Medan, 5 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement