Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saham tercatat mengalami Auto Reject Bawah (ARB) selama perdagangan beberapa waktu terakhir. Namun demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum suspensi atau hentikan sementara perdagangan atas saham-saham tersebut, bahkan belum dinilai masuk kategori (Unusual Market Activity).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang mengatakan, bursa tetap memantau pergerakan indeks yang dinilai tidak wajar yang terjadi dalam perdagangan melalui metode smart bursa.
Advertisement
Berdasarkan peraturan perdagangan nomor II-A Pasal II.10, dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek, Bursa melakukan pemantauan terhadap informasi atas setiap efek yang berkaitan dengan beberapa hal. Antara lain; fluktuasi harga saham dan volume, frekuensi, order/pesanan, transaksi, pola transaksi, informasi penyelesaian transaksi, dan informasi lain yang penting dan relevan.
"Semua hal tersebut dipantau. Tujuan dari pemantauan ini untuk melihat adakah ketidakwajaran dari transaksi yang terjadi di pasar,” ujar Kristian kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Kristian menjelaskan, pemantauan dilakukan dengan mempertimbangkan parameter dalam baleid tersebut. Namun, tidak seluruhnya harus terpenuhi untuk bisa diindikasikan ketidakwajaran, sehingga dilakukan suspensi.
Sebagai contoh sejumlah saham farmasi, seperti KAEF dan INAF telah mengalami ARB selama berhari-hari, tetapi tidak masuk dalam kategori UMA.
Sementara saham AGRO yang masuk dalam kategori UMA tahun lalu, setelah ARA (Auto Reject Atas). Saat ini, AGRO masuk ARB karena penurunan harga sahamnya menyentuh 7 persen.
Auto rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Sistem bursa akan menolak order jual dan beli yang masuk secara otomatis jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun auto rejection bawah (ARB) terjadi ketika harga saham turun secara signifikan. Untuk harga acuan Rp 50-Rp200 akan terkena ARB kurang dari 7 persen, harga acuan lebih dari Rp 200-Rp 5.000 akan kena ARB kurang dari 7 persen, dan harga acuan lebih dari Rp 5.000 akan kena ARB kurang dari 7 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Sebut Tak Bergantung ARA dan ARB
Sehubungan dengan itu, Kristian menjelaskan, pengawasan bursa tidak bergantung pada ARB dan ARA, melainkan kembali pada kriteria dalam peraturan perdagangan nomor II-A Pasal II.10.
"Tindakan pengawasan bursa tidak bergantung kepada ARB atau ARA ya. Tapi bursa melihat dari hal-hal yang saja jelaskan (Peraturan Perdagangan No II A).
Kristian menambahkan, adapun setiap aktivitas transaksi dari semua saham dipantau secara otomatis melalui sistem SMART bursa.
"Sebagaimana saya jelaskan, tindakan pengawasan UMA tidak bergantung kepada ARB atau ARA. Bursa memiliki parameter tertentu tentang hal ini,” ulangnya menegaskan.
Advertisement