Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Pekan Depan di Medan

Polisi berencana melakukan olah TKP kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, pekan depan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Jan 2021, 17:00 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel bersiap menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu Defretes. Rencananya, pekan depan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat ditanya mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan istri Gading Marten.

"Mudah-mudahan minggu depan. Kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," kata Yusri terkait olah TKP, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.


Medan

Gisella Anastasia atau Gisel memberikan keterangan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel menyelesaikan proses pemeriksaan dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Olah TKP akan dilakukan di lokasi di mana Gisel dan Michael Yukinobu Defretes melakukan hubungan intim dan mendokumentasikannya. Dalam pengakuannya kepada polisi, Gisel menyebut itu terjadi pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.

“Iya (di Medan), enggak mungkin di sini,” ungkap Yusri.


Cepat Selesai

Michael Yukinobu Defretes atau Nobu saat melakukan rapid test di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dijelaskan Yusri, pihaknya masih mendalami kasus video syur Gisel dan Nobu. Ia berharap agar kasus ini segera selesai dan cepat disidangkan. 

"Untuk saudari GA dan MYD kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semua lengkap, kita kirim ke tahap satu," Yusri menyambung.


Ancaman Hukuman

Gisella Anastasia atau Gisel seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, Gisel juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terkait proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Atas perbuatannya itu, Gisel dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya pada Desember 2020. "Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya