Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran: Waspada Cuaca Ekstrem Gelombang Tinggi

Seluruh Syahbandar diinstruksikan setiap hari memantau ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Jan 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi kapal pelayaran penumpang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan maklumat pelayaran terkait keselamatan pelayaran menyusul prakiraan cuaca ekstrem hingga awal Februari.

Maklumat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang. 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan maklumat pelayaran berisi himbauan untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

Instruksi diberikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia 

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/1/2021).

Seluruh Syahbandar diinstruksikan setiap hari memantau ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” tegas Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

 

Saksikan Video Ini


Bersiaga

Nelayan di Teluk Popoh, Tulungagung, memperbaiki jaring dan perahu selama tak bisa melaut akibat cuaca buruk (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Ahmad juga menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.Berikut prediksi gelombang tinggi yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021 yaitu Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi 2,5 - empat meter diperkirakan akan terjadi di perairan Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano.

Kemudian Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai hingga Barat Lampung KMA Selat Sunda, Perairan Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTB, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTT. Kemudian Laut Banda Bagian Selatan, Perairan Barat Aceh, Samudera Hindia Barat, Bengkulu dan Lampung.

Perairan Selatan Jawa Tengah hingga NTB, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah hingga Bali. Selat Sumba, Perairan Selatan Kep. Natuna. Perairan Kep. Subi - Serasa. Perairan Kalimantan Barat, Karimata, Laut JAwa Bagian Timur, Selat Makassar Bagian Tengah dan Selatan, Perarian Balikpapan, Laut Sumbawa, Laut Flores, Perairan Kep. Sabalana, Perairan Spermonde, Perairan Barat Kep. Selayar, Perairan Utara Nusa Tenggara, Selat Wetar.

Lokasi lainnya, Laut Banda, Perairan Kep. Babar, Perairan Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kai, Laut Arafuru, Perairan Utara Sulawesi Utara, Teluk Tomini Bagian Timur, Perairan Kep. Sula, Lat Seram, Perairan Raja Ampat, Perairan Fak-Fak, Perairan Amamapare-Agats Bagian Selatan, Perairan Manokwari, Perairan Biak, Teluk Cendrawasih, Perairan Jayapura-Sarmi, Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Jaya.

Sementara itu, gelombang sedang setinggi 1,25 - 2,5 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Aceh, Kep. Nias, Samudera Hindia Barat dan Kep Nias. Kemudian Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Natuna, Laut Flores, Laut Sawu, Laut Banada Bagian Utara, Perairan Kep. Sermata - Kep. Leti, Perairan Kep. Babar dan Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kai dan Kep. Aru, Laut Seram, Perairan Fak-Fak, Laut Arafuru, Perairan Yos Sudarso Bagian Selatan, Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Kep. Sitaro, Kep. Sangihe Talaud, Laut Maluku, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari, Perairan Biak, Perairan Jayapura - Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya