3 Pengedar Dolar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar Ditangkap Polres Bandara Soetta

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 10 bundel uang palsu pecahan 100 dolar AS.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Jan 2021, 18:20 WIB
Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta tangkap tiga orang tersangka pengedar uang dollar palsu. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga komplotan pengedar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat (AS) berinisial R, A, dan TP ditangkap jajaran Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Dari tangan para tersangka, diamankan seribu lembar pecahan 100 dolar palsu. Apabila di rupiahkan nilainya sekitar Rp 1,4 miliar. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bambang Hermanto pada akhir Desember 2020. Dia mengaku ditawarkan tukar rupiah dengan dolar AS di kawasan Bandara Soetta.

"Dengan harga kurs di bawah standar. Maka Tim Garuda Polres Bandara Soetta, langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Kamis (28/1/2021).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka R, awalnya tumpukan uang dolar palsu tersebut didapatkannya dari tersangka A yang hingga kini masih dicari keberadaannya.

Lalu oleh R, dolar palsu tersebut diberikan kepada A dan TP untuk mencari mangsa agar bisa ditukarkan ke rupiah.

"A dan TP ini mencari korban ke sekitaran bandara, mengandalkan informasi dari mulut ke mulut. Tidak mengandalkan media sosial," tutur Kapolres.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar

Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta tangkap tiga orang tersangka pengedar uang dollar palsu. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Namun, sebelum berhasil menemukan korban, ketiga pelaku berhasil diciduk. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 10 bundel uang palsu pecahan 100 dolar AS. 

"Satu gepok itu isinya 100 lembar, bila dikalikan 10 berarti isinya 1.000 lembar dollar palsu. Bila dikalikan berarti 100 ribu dollar Amerika Serikat, dan dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar," tutur Kombes Pol Adi Ferdian. 

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka sudah mendekam di penjara dengan sangkaan Pasal 244, 245 dan 240 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya