148 Fintech Lending Telah Terdaftar di OJK per 22 Januari 2021

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Jan 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru dari industri fintech lending. Hingga 22 Januari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 148 perusahaan.

"Terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech," demikian dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi OJK, Kamis (28/1/2021).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Jika terdapat layanan fintech lending yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," imbau OJK.

Adapun, daftar lengkap 148 fintech lending dapat Anda akses di situs OJK. 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembiayaan Fintech Lending Tumbuh 25 Persen di 2020

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Sebelumnya, pertumbuhan nilai pendanaan atau pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending di 2020 tumbuh 25 persen secara tahunan. Di akhir 2020, total pembiayaan fintech lending mencapai Rp 73 triliun.

"Di tahun 2020 (nilai pendanaan) Rp 73 triliun, atau 25 persen pertumbuhan. Jadi, meskipun kita mengalami pandemi di 2020, Alhamdulillah industri fintech masih bisa tumbuh 25 persen," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (14/1/2021).

Sunu mengatakan, torehan positif ini tak lepas dari terjaganya jumlah pengguna fintech lending di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 ini. Di mana per November 2020, AFPI mencatat ada sebanyak 700 ribu transaksi.

Namun, dia mengakui jumlah pertumbuhan di 2020 lalu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dari dampak maraknya pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah.

"Pertumbuhan ini kan di bawah triple digit yang dulu pernah kita capai di tahun sebelumnya. Ini terkait dengan sebagaimana kita kehatui, saat PSBB pencairan pinjaman per bulan turun Rp 3 triliun dari bulan-bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7 triliun," terangnya.

Beruntung di bulan September 2020, kinerja fintech lending menunjukkan tren pemulihan. Bahkan, di Oktober 2020 nilia pencairan justru melambung melebihi capaian sebelum pandemi Covid-19.

"Jadi, ini menunjukkan confidence bahwa fintech lending mampu melayani. Meskipun di tengah hambatan adanya PSBB dan pembatasan sosial lainnya," ujar dia mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya