Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis gambar materai baru dengan nominal Rp 10.000 pada Kamis (28/1/2021). Desain dari materai baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, desain materai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Advertisement
“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Hestu dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Ciri umum dari materai baru ini antara lain terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea materai, teks mikro modulasi “INDONESIA” dan blok ornamen khas Indonesia.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna materai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Hestu melanjutkan, materai baru sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru ini sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Materai Lama
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
Advertisement