Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim saat menanggapi kasus dugaan pemaksaan pemakaian atribut Islam kepada salah satu siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan ketidakpahamannya soal maksud ucapan Nadiem yang dianggap multitafsir. Saat merespons kasus dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang, Nadiem seakan melarang penggunaan atribut agama tertentu dalam lingkungan sekolah.
Advertisement
"Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut, para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?," tanya Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Kamis (28/1/2021).
Anwar menyebut, undang-undang, peraturan serta nilai-nilai yang tersemat dalam Pancasila terkandung nilai ketuhanan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sila pertama ada di dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu, maka sesuatu yang akan dilakukan haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara," jelasnya.
Abbas menambahkan, dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Itu artinya setiap pemeluk agama berhak dan dijamin oleh konstitusi untuk melaksanakan ajaran dari agama yang dianutnya," kata dia.
Abbas pun sepemaham jika yang dimaksud dalam pernyataan Mendikbud adalah hanya melarang kepala sekolah untuk memaksakan murid nonmuslim untuk menggunakan atribut muslim.
"Tapi kalau yang dimaksud oleh sang menteri dalam pernyataan tersebut adalah hanya jangan ada kepala sekolah yang memaksakan kepada murid-muridnya untuk memakai pakaian kekhasan agama tertentu kepada yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, saya setuju," katanya.
"Tapi kesan yang saya tangkap dari rekaman pernyataan video yang beredar, beliau sepertinya melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi-siswi yang beragama Islam untuk memakai busana muslimah," sambung Anwar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kalimat Nadiem yang Dianggap Multitafsir
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dinilai melontarkan kalimat yang ambigu saat merespons dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang. Dimana ada seorang siswi nonmuslim dipaksa untuk mengenakan jilbab pada saat berada di sekolah.
Dalam kalimatnya Nadien dianggap terkesan melarang penggunaan atribut keagamaan dalam lingkungan sekolah.
Berikut kalimat Nadiem yang dianggap multitafsir.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama ataupun kepercayaan peserta didik. Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar pertautan undang-undang, melainkan juga nila-nilai Pancasila dan kebinekaan," sebut Nadiem.
Advertisement