Asyik Berjudi, Emak-Emak di Minahasa Utara Tak Bisa Lari Saat Digerebek Polisi

Dua emak-emak mati langkah saat polisi menggerebek rumah warga yang dijadikan arena judi kecil-kecilan di Minahasa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jan 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Liputan6.com, Manado - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menggerebek rumah warga yang jadi arena judi kecil-kecilan di Kelurahan Sukur, Jaga IV, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, Sulut, pada Selasa (26/1/2021). Sebanyak 3 orang tertangkap, sedangkan 2 lainnya berhasil melarikan diri.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp308 ribu dan 2 dus kartu domino dari lokasi perjudian di Minahasa Utara tersebut.

Yang membuat miris, dari 3 orang yang tertangkap, 2 di antaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kelurahan Sukur, berinisial GB (39) dan FN (44), serta seorang lelaki bekerja sebagai tukang ojek berinisial AM (18), warga Kelurahan Sarongsong, Minahasa Utara.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara dan dibawa ke Polsek Airmadidi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyesalkan praktek judi yang terjadi di tengah masyarakat.

"Sangat disesalkan, apalagi praktik judi ini dilakukan oleh IRT di tengah situasi pandemi Covid-19," ujar Abast.

Dia mengatakan, Polisi akan terus memberantas segala praktik judi yang ada di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi di Minahasa Utara. Abast juga mempersilahkan warga untuk melapor ke aparat Kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya