Liputan6.com, Blora - Berawal dari laporan masyarakat, polisi Polres Blora berhasil mengamankan satu truk pupuk bersubsidi seberat 8 ton dari luar daerah, yang dibungkus dalam 160 karung.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Blora dibantu Polsek Jati, mengamankan truk tersebut di Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora pada Rabu (27/1/2021), sekitar pukul 04.00 WIB.
Truk jenis Mitsubishi Colt Diesel FE74S 4X2MT ber nomor polisi M 8041 UP warna hijau itu setelah diperiksa petugas, terbukti membawa pupuk bersubsidi jenis ZA yang berasal dari Jawa Timur, tepatnya dari Madura.
"Setelah dihentikan (truk muatan pupuk, red), ternyata terdapat 160 sak karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA dengan berat 50 kilogram per karungnya," kata Wiraga.
Baca Juga
Advertisement
Polisi sempat menahan sopir dan seorang kernet truk tersebut. Dari hasil pengembangan, keduanya hanya sebatas saksi. Sedangkan yang ditetapkan jadi tersangka adalah orang yang membeli pupuk tersebut.
"Tersangka yang kita amankan atas nama saudara berinisial DA (27), alamat Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur," kata Wiraga.
Wiraga menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari Madura di atas harga eceran tertinggi (HET), yang termaktub dalam regulasi pemerintah. Dia bilang, harga pupuk bersubsidi jenis ZA harganya Rp85 ribu, namun tersangka berani membelinya dengan harga Rp141 ribu.
"Di rencanakan dijual di wilayah Blora, harga fluktuatif atau bervariasi. Tergantung penyalurnya," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mafia Pupuk
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiraga, kepolisian telah mengantongi identitas orang yang akan menampung pendistribusian ilegal pupuk tersebut di wilayah Blora.
Dia menuturkan, barang bukti yang diamankan antara lain, satu truk berisikan 160 sak karung pupuk bersubsidi jenis ZA, kunci dan STNK truk. Serta satu buah telepon genggam jadul milik tersangka.
Diketahui, telepon genggam tersebut sempat berdering-dering ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian.
"Tersangka baru satu kali (melakukan distribusi ilegal pupuk subsidi, red), disalurkan ke pengecer," ungkap Wiraga.
Terbongkarnya kasus distribusi ilegal pupuk tersebut, kini sedang diselidiki dan ditelusuri lebih lanjut terkait siapa saja pihak-pihak jaringannya.
"Dapatnya dari tangan kedua," jawab Wiraga ditanya asal tersangka bisa mendapatkan pupuk tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, juncto Pasal 1 Subsider 3E UU No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, juncto Pasal 4 ayat 1 huruf a Perpu No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, juncto Pasal 8 ayat 1 Perpu No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perpers No 77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, juncto Pasal 30 ayat 2 Permendag RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara," kata Wiraga menambahkan.
Advertisement