Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Setiap transaksi yang punya tujuan pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah, bukan dinar atau dirham.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah viral di media sosial tentang keberadaan kegiatan di Pasar Muamalah, Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok karena menerima koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Advertisement
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Meski tidak di Indonesia, ternyata beberapa wilayah atau negara memang memperkenankan dinar dan dirham sebagai mata uang dan alat transaksi mereka.
Mengutip berbagai sumber, dinar sendiri merupakan mata uang yang telah digunakan sejak akhir zaman Romawi. Satuan moneter tersebut pertama kali diperkenalkan pada akhir abad ke-7 Masehi oleh Abd al-Malik, yang memperkenalkannya sebagai koin Islam.
Saat ini, tercatat ada 9 negara yang menggunakan dinar sebagai mata uang dan alat transaksi. Dimana dua negara di antaranya berasal dari Eropa.
Berikut daftarnya:
- Aljazair
- Bahrain
- Irak
- Yordania
- Kuwait
- Libya
- Serbia
- Republik Makedonia
- Tunisia
Sementara dirham sendiri merupakan mata uang yang muncul pada era Kekaisaran Utsmaniyah di Persia. Nama ini diadopsi dari mata uang Yunani kuno, yakni drachma.
Kini, sejumlah negara di Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tengah menjadikan dirham sebagai mata uang resminya.
Berikut daftarnya:
- Uni Emirat Arab
- Irak
- Qatar
- Yordania
- Maroko
- Libya
- Tajikistan
Saksikan Video Ini
BI: Dinar dan Dirham Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan BI ini seiring munculnya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat seperti dinar dan dirham.
BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/1/2021).
Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait, dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," jelas Erwin.
Advertisement