Terima Transaksi Pakai Dinar dan Barter, Ini Barang yang Dijual di Pasar Muamalah Depok

Transaksi di Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, ternyata juga menggunakan uang Dirham hingga barter

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 29 Jan 2021, 11:15 WIB
Pasar Muamalah di Kota Depok terima pembayaran dengan uang Rupiah, Dirham, hingga sistem barter. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan Pasar Muamalah di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat tengah menjadi sorotan. Berkaitan dengan proses transaksi yang digunakan di pasar tersebut.

Diketahui, transaksi di Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, ternyata juga menggunakan uang Dirham.

"Selain itu juga ada sistem barter untuk transaksi di Pasar Muamalah," ujar Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan, seperti dikutip Jumat (29/1/2021).

Zakky menuturkan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.

Adapun barang yang diperjualbelikan di Pasar Muamalah antara lain, sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.

Dia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pasar yang berada di Jalan Tanah Baru tersebut.

"Saya baru tahu dan dapat informasi kemarin dan memang Kelurahan Tanah Baru tidak mengeluarkan izin Pasar Muamalah," ujar dia.

Zakky menuturkan jika pengurus Pasar Muamalah sendiri tidak mengajak masyarakat sekitar untuk mengikuti atau bertransaksi jual beli, sehingga belum ada masyarakat yang terganggu dengan keberadaan Pasar Muamalah.

"Kebetulan saya sedang isolasi mandiri sehingga saya mendapatkan informasi dari pilar Kelurahan Tanah Baru yang datang ke lokasi," tutup Zakky.

 

 


BI: Dinar dan Dirham Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Pasar Muamalah di Kota Depok terima pembayaran dengan uang Rupiah, Dirham, hingga sistem barter. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan BI ini seiring munculnya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat seperti dinar dan dirham.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/1/2021).

Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait, dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," jelas Erwin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya