Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan, penggunaan mata uang selain rupiah dalam kegiatan transaksi di Indonesia terancam dijatuhi pidana penjara maksimal 1 tahun. Pernyataan itu diberikan pasca ditemukan keberadaan transaksi memakai koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Advertisement
"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," jelas dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," dia menegaskan.
Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut.
Termasuk dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham, dimana mungkin sang pelaku belum memahami peraturan tersebut.
"Tetapi dalam tahap sekarang ini kami pingin yang lebih persuasif aja. Mungkin mereka enggak ngerti, karena enggak ngerti kita akan edukasi," kata Erwin.
"Tapi sampai satu titik itu sudah meresahkan ya kita akan gunakan itu kerjasama dengan kepolisian. Kalau tahap yang sekarang ini kita ingin lebih persuasif," ujar dia.
Terima Transaksi Pakai Dinar dan Barter, Ini Barang yang Dijual di Pasar Muamalah Depok
Keberadaan Pasar Muamalah di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat tengah menjadi sorotan. Berkaitan dengan proses transaksi yang digunakan di pasar tersebut.
Diketahui, transaksi di Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, ternyata juga menggunakan uang Dirham.
"Selain itu juga ada sistem barter untuk transaksi di Pasar Muamalah," ujar Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan, seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Zakky menuturkan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.
Adapun barang yang diperjualbelikan di Pasar Muamalah antara lain, sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.
Dia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pasar yang berada di Jalan Tanah Baru tersebut.
"Saya baru tahu dan dapat informasi kemarin dan memang Kelurahan Tanah Baru tidak mengeluarkan izin Pasar Muamalah," ujar dia.
Zakky menuturkan jika pengurus Pasar Muamalah sendiri tidak mengajak masyarakat sekitar untuk mengikuti atau bertransaksi jual beli, sehingga belum ada masyarakat yang terganggu dengan keberadaan Pasar Muamalah.
"Kebetulan saya sedang isolasi mandiri sehingga saya mendapatkan informasi dari pilar Kelurahan Tanah Baru yang datang ke lokasi," tutup Zakky.
Advertisement