PDIP Tetap Inginkan Pilkada Serentak di Tahun 2024

Polemik terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang menginginkan adanya Pilkada di tahun 2022 dan 2023 tidak disepakati oleh PDIP.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Jan 2021, 13:35 WIB
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat memberi keterangan terkait Kongres V PDI Perjuangan tahun 2019 di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Kongres dilaksanakan di Bali pada 8 Agustus 2019 dan mengambil tema Solid Bergerak Untuk Indonesia Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polemik terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang menginginkan adanya Pilkada di tahun 2022 dan 2023 tidak disepakati oleh PDIP.

Partai berlambang banteng bermoncong putih itu tetap berharap Pilkada digelar serentak di tahun 2024 dengan Pilpres dan Pileg.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. "Ya Pilkada serentak tetap diadakan pada 2024, karena itu sesuai desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Dia menegaskan PDIP memilih Pilkada tetap diadakan di tahun 2024 guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," jelas Djarot.

Selain itu, PDIP memandang energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat Covid-19, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," kata Djarot.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usulan Ambang Batas

Djarot juga menyinggung soal aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu.

Dia mengklaim, kenaikan tersebut untuk penyederhanaan partai. "Untuk oenyederhanaan partai politik peserta pemilu, sekaligus konsolidasi demokrasi," kata dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengakui bahwa aturan ambang batas ini adalah usulan PDIP. "Kita usul (naik) dari 4 persen naik menjadi 5 persen," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya