Cek Fakta: Ini Bukan Ramuan Covid-19 dari Kemenkes, Simak Penelusurannya

Surat soal ramuan covid-19 yang diklaim dari Kemenkes memaparkan beberapa bahan-bahan yang bisa dijadikan ramuan seperti jahe merah, jeruk nipis, kayu manis, gula merah, kunyit, lengkuas, hingga gula merah.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 29 Jan 2021, 16:00 WIB
Klaim ramuan covid-19 dari Kemenkes. (Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis (28/1/2021), akun Facebook yang menggunakan nama Info Penyakit Dan Kesehatan mengunggah tiga foto surat edaran mencatut Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) Republik Indonesia. Dia pun mengklaim kalau itu merupakan ramuan covid-19 dari Kemenkes.

Begini narasi yang diunggah akun itu soal ramuan covid-19 :

"Ramuan covid Kemenkes"

Dalam surat edaran Kemenkes yang diunggah akun Info Penyakit Dan Kesehatan tertulis: "Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan".

Surat itu juga memaparkan beberapa bahan-bahan yang bisa dijadikan ramuan covid-19 seperti jahe merah, jeruk nipis, kayu manis, gula merah, kunyit, lengkuas, hingga gula merah.

Klaim ini juga beredar di WhatsApp Grup dengan nama dokumen: "Ramuan covid Kemenkes". Dokumen yang tersebar di WhatsApp juga memiliki tiga halaman.

Lalu, benarkah itu ramuan covid-19 yang berasal dari surat edaran Kemenkes RI? Simak penelusurannya di halaman berikut.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi pihak Kemenkes, yang diwakili oleh Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia memastikan kalau surat edaran itu sudah banyak mengalami perubahan.

"Ini surat yang aslinya ya," katanya membalas WhatsApp, Jumat (29/1/2021) dan memperlihatkan surat edaran Kemenkes yang asli.

Dalam surat edaran yang asli dengan lima halaman, Kemenkes tidak berbicara soal ramuan covid-19. Inti dari surat edaran itu adalah pemanfaatan tanaman sebagai obat tradisional dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional covid-19.

Ramuan yang diklaim netizen sebagai obat covid-19 dari Kemenkes berada di poin kedelapan dalam surat edaran yang asli. Poin ke delapan itu berisi contoh khasiat ramuan tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Kemudian nama asli dokumen surat itu adalah "SE Dirjen ttg Pemanfaatan Obat Tradisional". Bukan seperti yang tersebar di media sosial, yakni "Ramuan covid Kemenkes".

Perhatikan surat edaran yang asli dari Kemenkes di bawah ini:

Foto di bawah ini halaman pertama dari surat edaran Kemenkes

Surat edaran asli dari Kemenkes

Foto di bawah ini merupakan halaman ketiga dan keempat dari surat edaran Kemenkes.

Surat edaran asli dari Kemenkes

 

Berikut ini klaim netizen:

klaim netizen


Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Klaim ramuan covid-19 dari Kemenkes merupakan informasi yang tidak benar karena sudah dimanipulasi. Faktanya, dalam surat edaran Kemenkes yang asli, ramuan itu merupakan contoh dari khasiat tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh di masa darurat kesehatan.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya