Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku yang Mengancam Tusuk Imam Masjid di Depok

Polsek Cimanggis menjemput Ardiansyah alias AR (22) pengancaman penusukan terhadap imam Masjid Al Mujahidin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 29 Jan 2021, 18:10 WIB
AR (22), tersangka percobaan penusukan terhadap imam masjid, dibawa ke Polsek Cimanggis dari kediamannya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polsek Cimanggis menjemput Ardiansyah alias AR (22) pengancaman penusukan terhadap imam Masjid Al Mujahidin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Agus Khoeron, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AR yang melakukan pengancaman penusukan tersebut.

"Kita bawa ke RS Polri untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Agus, Jumat (29/1/2021).

Dia menuturkan, hingga saat ini, AR belum ditetapkan tersangka, meski yang bersangkutan sudah melakuan melakukan pengancaman penusukan itu.

"Kita lagi lihat sisi kejiwaannya," jelas Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengancaman

Sebelumnya, Wakapolsek Cimanggis, AKP Imam Suyono mengaku telah mengamankan AR dan sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui maksud yang bersangkutan melakukan pengancaman penusukan terhadap Prinadi (60).

Saat itu korban hendak melaksanakan salat subuh di Masjid Al Mujahidin, Tapos, Depok. Tersangka dengan membawa sebilah pisau masuk ke dalam masjid dan melakukan pengancaman.

"Hanya diancam, bukan ditusuk, setelah mengancam tersangka langsung keluar meninggalkan korban dan pisaunya ditinggal di Masjid. Tersangka memang memiliki gangguan kejiwaan selama satu tahun keterangan dari orangtuanya," jelas Imam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya