Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil yang melindas seorang bocah berusia lima tahun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut, ZA (44) diduga lalai saat berkendara.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi terkait bocah terlindas, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Purwanta mengatakan, ZA tinggal tak jauh dari lokasi. Ketika itu, ZA mau mengeluarkan kendaraannya. Pengakuan yang bersangkutan, dia menyetir sambil bermain telepon genggam.
"Dia habis parkir, mau keluar. Menurut keterangan, pelaku mengakui mengemudi sambil main handphone sehingga tidak tahu kalau di depan banyak anak-anak yang sedang bermain," ujar Purwanta.
Dia menyebut, ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka sudah kita tahan sejak kemarin malam," ucap Purwanta soal kasus bocah terlindas mobil di Jakbar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korban Selamat
Sebelumnya, rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan situasi di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1/2021). Tiga orang anak kecil tengah bermain becek di bawah rintikan hujan.
Salah seorang di antaranya terlihat jongkok di pinggiran aspal yang digenangi air. Pada saat bersamaan, sebuah mobil berbelok mengarah ke anak tersebut. Ban depan mobil itupun langsung melindasnya.
Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono menjelaskan, korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Saat ini sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.
"Korban dalam kondisi sadar. Dan sedang dirawat di RS Puri," ujar dia.
Advertisement