Liputan6.com, Jakarta - Berhati-hatilah saat membeli kosmetik. Pastikan produk yang Anda beli memiliki izin edar dari BPOM. Sebab, baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri kosmetik ilegal.
Polisi menemukan sejumlah masker wajah saat mengeledah tempat produksi kosmetik ilegal itu di Jalan Swakarya, Jati Asih, Kota Bekasi.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan empat merek kosmetik yang diproduksi pabrik ilegal tersebut. Keempat merek itu yakni Yoleskin, Acone Skin, NHM, Youra.
"Ada empat jenis yang dia buat sendiri di sini kemudian dia buat merek," kata Yusri dalam konferensi pers di lokasi, Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Yusri tak menampik, kosmetik ilegal telah beredar luas di masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diterima dari pemilik industri kosmetik berinisial CS, produk kosmetik ilegal bisa diperoleh masyarakat di sejumlah toko online.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beredar di Hampir Seluruh Pulau Jawa
Selain itu, dalam memasarkan produk ini, pemilik juga merekrut sejumlah orang untuk dijadikan distributor.
"Produk sudah beredar hampir di seluruh Pulau Jawa. Kami menangkap beberapa reseller yang memang ditugaskan oleh tersangka mendistribuksikan produknya ke seluruh Jawa," ucap dia.
Yusri menyampaikan, per kilogram dijual dengan harga Rp 60 ribu. Sementara, per lembarnya berkisar Rp 2.500 sampai Rp 3.000.
"Omsetnya kurang lebih 100 juta per bulan selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang ada," ucap dia.
Advertisement