3 Hal Terkait Bocah di Kembangan Terlindas Mobil Saat Sedang Bermain

Sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi, dalam rekaman CCTV berdurasi 30 detik, bocah berumur 5 tahun itu terlihat bermain becek di bawah rintikan hujan.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Jan 2021, 03:30 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bocah berinisial AC (5 tahun) terlindas mobil saat tengah bermain dengan temannya di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis, 28 Januari kemarin. Pengemudi berinisial ZA (44) kini ditetapkan tersangka.

"Kejadiannya siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil akan bergerak maju. Karena kurang hati-hati, menabrak AC (bocah)," kata Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono dalam keterangan tertulis, Kamis. 

Detik-detik kejadian nahas tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Terlihat ada tiga anak tengah asyik bermain di bawah rintik hujan.

Tak jauh dari mereka, sebuah mobil berwarna abu-abu keluar dari area parkir dan langsung mengarah ke salah satu anak yang tengah bermain becek di pinggiran aspal. Kecelakaan pun terjadi. Bocah AC terlindas ban depan mobil tersangka.

Belakangan diketahui, bocah AC dilaporkan selamat, namun terluka. Dia kini tengah dalam perawatan medis di RS Puri, Kembangan.

Berikut sejumlah hal terkait bocah di Kembangan yang terlindas mobil saat tengah asyik bermain:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis, 28 Januari.

Rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan situasi di salah satu pemukiman warga. Tiga orang anak kecil tengah bermain becek di bawah rintikan hujan.

Salah seorang di antaranya terlihat jongkok di pinggiran aspal yang digenangi air. Di saat bersamaan, sebuah mobil berbelok mengarah ke anak tersebut. Ban depan mobil itu pun langsung melindasnya.

Saat dikonfirmasi Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono menjelaskan, ZA (44) saat itu sedang memarkirkan kendaraannya. Tapi, kurang hati-hati sehingga menabrak anak kecil berinisial AC (5) yang saat itu bermain di sekitar lokasi.


2. Korban Selamat

Hartono menyebut korban mengalami luka-luka. Saat ini sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.

"Korban kondisinya sadar. Dan langsung diantar ke RS Puri," ujar dia.

Hartono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus kecelakaan ini. Pengemudi dan kendaraan sudah diamankan.

"Kami sudah olah TKP, mengecek kondisi korban di Rumah Sakit Puri indah," ucap dia.


3. Pengemudi Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya, kini pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut, ZA (44) diduga lalai saat berkendara.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi terkait bocah terlindas, Jumat (29/1/2021).

Purwanta mengatakan, ZA tinggal tak jauh dari lokasi. Ketika itu, ZA mau mengeluarkan kendaraannya. Pengakuan yang bersangkutan, dia menyetir sambil bermain telepon genggam.

"Dia habis parkir, mau keluar. Menurut keterangan, pelaku mengakui mengemudi sambil main handphone sehingga tidak tahu kalau di depan banyak anak-anak yang sedang bermain," ujar Purwanta.

Dia menyebut, ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka sudah kita tahan sejak kemarin malam," ucap Purwanta soal kasus bocah terlindas mobil di Jakbar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya