Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Tak Hidupkan Pam Swakarsa Seperti 1998

Listyo Sigit menyatakan bahwa keberadaan Pam Swakarsa telah diatur dalam UU Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jan 2021, 22:08 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju Listyo Sigit menjadi Kapolri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerangkan konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa yang rencananya akan dihidupkan kembali. Dia menegaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud sangat berbeda dengan yang ada pada 1998.

"Jadi bukan Pam Swakarsa yang dimaksud seperti tahun 1998. Itu jauh sekali dan kenapa ini kita sebutkan, karena kita ingin melakukan respons cepat melakukan kerja sama dan peran aktif dan satuan sadar Kamtibmas di wilayah masing-masing," tutur Listyo di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

"Mungkin di bank ada satpam dan kemudian bagaimana IT kita siapkan big data yang terkoneksi. Dan kemudian kita bisa melakukan respons cepat terhadap peristiwa-peristiwa pidana yang muncul di masyarakat," sambungnya.

Menurut Listyo, dalam undang-undang kepolisian memang tertulis soal Pam Swakarsa yang merujuk pada peran partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang bersifat pemeliharaan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

"Jadi kegiatan-kegiatan yang kita maksud adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemolisian masyarakat. Tentunya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan-permasalahan, atau bersama-sama Polri dengan masyarakat menjaga agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa atau pun masalah-masalah yang kemudian menjadikan atau mengganggu masalah Kamtibmas," jelasnya.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Libatkan Satpam hingga Pecalang

Listyo mencontohkan, di lingkungan perusahaan ada satpam yang kemudian diberikan kemampuan sinergitas dengan Polri dalam menjadi satuan pengamanan. Atau pecalang di Bali dan siskamling warga yang biasa ada di setiap daerah.

"Jadi lebih kepada itu, bukan kembali ke masalah lalu dan mungkin itu juga untuk meng-clear-kan polemik yang kemarin seolah kami menghidupkan kembali PAM Swakarsa ala-ala 1998. Sementara yang kita maksud itu jauh sekali, karena lebih kepada kegiatan pemulihan masyarakat dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan memelihara dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah lingkungan masing-masing," Listyo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya