Modus Pria Cabul Ancam Santet Gadis Belia Jika Tak Mau Dinikahi di Sijunjung

Saat itu korban berteriak meminta tolong namun sia-sia karena situasi sangat sepi.

oleh Novia Harlina diperbarui 31 Jan 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Sijunjung - Seorang pemuda berinisial RDN (24) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang perempuan di bawah umur berusia 16 tahun.

Tindakan cabul itu, terkuak setelah korban mengadukan perbuatan RDN ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan RDN terhadap anaknya, orang tua korban melapor ke Polres Sijunjung.

Kejadian itu berawal ketika RDN diminta korban untuk mengatarkannya ke pasar tempat ibu korban. Di tengah perjalanan pelaku memberhentikan sepeda motornya, dan mencabuli gadis belia itu.

"Saat itu korban berteriak meminta tolong, namun sia-sia karena situasi sangat sepi," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (29/1/2021).

RDN juga meminta korban agar mau menikah dengannya, dan mengancam korban akan disantet jika menolak permintaan pelaku tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Korban Gigit Jari Pelaku Pencabulan

Kemudian korban melakukan perlawan dengan menggigit tangan kanan pelaku yang sedang menutup mulut korban. Lalu korban berlari pergi meninggalkan pelaku dari tempat tersebut.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Sijunjung," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencabulan itu dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya