Liputan6.com, Jakarta - Berbagai upaya migrasi dari penyiaran TV analog ke TV digital telah dilakukan oleh pemerintah.
Upaya ini merupakan amanat dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2), yaitu migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (Analog Switch Off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.
Merujuk pada hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyiaran guna mendukung Analog Swicth Off (ASO) dalam menyambut penyiaran TV digital.
Baca Juga
Advertisement
Tentunya, ini bukan sekadar persoalan alih teknologi, melainkan dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran. Hal-hal tersebut menjadi pekerjaan rumah besar dan harus rampung secepatnya, mengingat dua tahun merupakan waktu yang relatif singkat.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi DKI Jakarta, Thomas Bambang Pamungkas, menuturkan perlu kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak terutama para pemangku kepentingan di sektor ini.
"Penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industri penyiaran," tutur pria yang akrab disapa Bambang tersebut.
Dukungan sepenuhnya
Dia juga menekankan bahwa KPID Jakarta mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam hal sistem penyiaran televisi digital teresterial jauh sebelum pengesahan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum pelaksanaan penyiaran TV Digital.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang sistem penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership," tutur Bambang lebih lanjut.
Sebelumnya KPID DKI Jakarta telah mengambil berbagai langkah seperti mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Desember 2020 yang melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Reza Patria, asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat guna mendapatkan masukan dalam perumusan kebijakan penyiaran TV Digital. Hasilnya, Wakil Gubenur mendukung langkah KPID Jakarta, bahwa Jakarta harus melek penyiaran TV Digital.
Selepas itu KPID Jakarta mengadakan rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV Digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yang termasuk delapan stasiun televisi swasta, yakni MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, serta satu stasiun televisi publik, yaitu TVRI.
Advertisement