Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga menemukan 133 platform fintech lending ilegal sejak Desember 2020 hingga awal Januari 2021.
Selain itu, Satgas juga mendapati 14 kegiatan usaha tanpa izin lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Advertisement
"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis.
Namun, menurut dia, kewaspadaan masyarakat harus terus tetap dijaga supaya tidak ada korban fintech lending ilegal dan penawaran investasi tidak berizin ini.
Tongam menilai sosialisasi tentang bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media massa dan media sosial. Kedua saluran itu diharapkan dapat menjangkau masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," tutur Tongam.
Kontak OJK
Karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi.
Selain itu, kedua kanal aduan itu juga dapat dihubungi untuk pelaporan kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam menegaskan Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin dengan frekuensi yang terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Advertisement
Koordinasi dengan Bareskrim dan Kemkominfo
Berbekal temuan tersebut, Satgas berkoordinasi Bareskrim Polri yang berwenang dalam hal tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, Satgas juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web dan aplikasi dari entitas-entitas tersebut.
Total sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini Satgas telah menutup 3.056 fintech lending ilegal. Kemudian dari 14 entitas investasi ilegal lainnya yang ditindak pada awal tahun ini, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; 3 bursa aset kripto tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin; 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya.