Liputan6.com, Jakarta - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali jadi sorotan. Kali ini dirinya dilaporkan atas cuitan bernada SARA yang menyebut 'Islam arogan' di akun Twitternya @permadiaktivis1.
Pria yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari mendatang.
Advertisement
"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.
Adalah Medya Rischa yang melaporkan cuitan Abu Janda bernada SARA tersebut ke polisi, pada Jumat, 29 Januari kemarin. Laporannya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.
Begini isi cuitannya:
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Jauh sebelumnya, Abu Janda juga pernah dilaporkan atas kasus ujaran kebencian yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Lewat akun Twitternya dia menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam. Laporan tersebut diterima Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019.
Berikut deretan cuitan Abu Janda yang bernada SARA hingga ungkapan ujaran kebencian yang berujung pada pelaporan polisi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebut 'Islam arogan'
Cuitan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Abu Janda berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.
Mulanya, lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, Tengku Zulkarnain berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.
Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan pada Minggu, 24 Januari 2021.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, Jumat, 29 Januari 2021.
Cuitan tersebut lantas dibalas oleh Abu Janda. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Cuitan itu sontak disorot berbagai pihak. Mereka tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'.
Advertisement
Diduga Mengandung Ujaran Kebencian kepada Natalius Pigai
Sehari sebelumnya, DPP KNPI melalui Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis melaporkan akun @permadiaktivis1 atau diduga akun milik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dilakukan terkait cuitan di akun Twitter tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Laporan rasisme ini tertuang dalam nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim, tanggal 28 Januari 2021. Pelapor adalah Medya Rischa dengan terlapor @permadiaktivis1.
"Telah diterima laporan kami Alhamdulillah, secara koperatif dari pihak polisi juga kami tidak dipersulit, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Medi kepada wartawan, Kamis, 28 Januari 2021.
"Jadi yang kami laporkan di sini adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA ya dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut, 'Kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau'," sambungnya.
Medi menjelaskan, kata-kata evolusi itulah yang membuat pihaknya melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Karena menurutnya, cuitan tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Kenapa kami bilang begitu, contohnya salah satu adik kami ini ya. Beliau berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwitt, tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai. Boleh ditanya ini saudara Amran Aso dari DPP KNPI juga berasal dari Papua, coba apakah tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh Permadi? Iya (jawab Amran)," jelasnya.
Dalam hal ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 28 a Undang-Undang ITE, terkait cuitannya tersebut.
"Abu Janda diduga melanggar Pasal 28 a UU ITE, karena atas ucapannya itu menimbulkan ujaran kebencian antar golongan tertentu," pungkas Medi.
Sebut Teroris Memiliki Agama
Jauh sebelumnya, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda pernah pula diperiksa sebagai saksi terkait laporan ujaran kebencian yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Mei 2020.
Berawal saat IKAMI melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa 10 Desember 2019 lalu. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
IKAMI melaporkan Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam. Abu Janda mengucapkan itu melalui akun media sosialnya.
Dia pun pernah pula dilaporkan Ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata atas dugaan pencemaran nama baik.
Karena sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda telah melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan diancam akan dibunuh oleh Maheer.
Advertisement