Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan kualitas pendanaan perusahaan efek. Dengan aturan tersebut, perusahaan efek wajib menilai dan menetapkan kualitas pendanaan perusahaan efek serta melaporkan hasil penilaian dan penetapan kualitas pendanaan perusahaan efek kepada OJK.
Hal itu dilaporkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan tersebut diatur OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I/POJK.04/2021 tentang kualitas pendanaan perusahaan efek.
Dalam aturan itu juga menyebutkan pendanaan perusahaan efek adalah fasilitas penyediaan dana oleh perusahaan efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk transaksi efek atau penyediaan dana lainnya, termasuk dalam terjadinya saldo dana negatif akibat kegagalan nasabah perusahaan menyelesaikan kewajibannya yang berasal dari transaksi non pembiayaan.
Baca Juga
Advertisement
OJK dapat melakukan asesmen lebih lanjut atas penilaian kualitas pendanaan yang dilaporkan oleh perusahaan efek. Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek antara perusahaan efek dan OJK, kualitas pendanaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK dan wajib disesuaikan oleh perusahaan efek.
Kualitas pendanaan perusahaan efek meliputi kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi marjin, pendanaan perusahaan efek melalui transaksi repo, dan tagihan perusahaan efek atas transaksi non pembiayaan. Demikian mengutiip dari laman OJK, Minggu, (31/1/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kategori Penilaian atas Transaksi Marjin
Kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi marjin tersebut antara lain:
1.Lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih kecil dari total jaminan nasabah perusahaan efek atau total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu kurang dari lima hari bursa secara berturut-turut.
2.Kurang lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu selama 5-25 hari bursa secara berturut-turut.
3.Macet, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek selama lebih dari 25 hari bursa secara berturut-turut.
Advertisement
Kategori Penilaian atas Transaksi Repo
Sementara itu, kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek melalui transaksi repo antara lain:
1.Lancar, apabila transaksi repo belum jatuh tempo dan nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai efek repo.
2.Kurang lancar, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai efek repo sampai dengan lima hari berturut-turut atau nasabah perusahaan efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan lima hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
3.Macet, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai efek repo lebih dari lima hari berturut-turut atau nasabah perusahaan efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari lima hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Kewajiban Perusahaan Efek
Tagihan perusahaan efek atas transaksi non pembiayaan dikategorikan macet apabila sampai dengan hari bursa kelima setelah tanggal penyelesaian transaksi bursa, perusahaan efek masih memiliki piutang kepada nasabah.
Kewajiban perusahaan efek untuk mendapatkan persetujuan pihak yang menerima pendanaan perusahaan efek bahwa informasi kualitas pendanaan perusahaan efek yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak memperoleh informasi tersebut sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Advertisement