Banyak Terpidana Korupsi Ajukan PK, KPK Harap MA Objektif

Ali Fikri menuturkan, saat ini banyak terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jan 2021, 20:27 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, saat ini banyak terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dia berharap, berkas PK tersebut dapat diperiksa oleh MA dengan objektif, independen, dan profesional.

"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).

Pengajuan PK ke MA diamini adalah hak daripada terpidana. Karenanya menurut Ali, KPK siap menghadapi permohonan PK dari para terpidana korupsi tersebut.

"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," yakin Ali.

Ali menambahkan, demi menghadapi PK tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK kepada MA.

"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," Ali menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sebanyak 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK mencatat sebanyak 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK pada 2020. Menurut KPK, hal menarik lainnya adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa.

"Artinya setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Ali dalam diskusi virtual pada Jumat 22 Januari 2021.

KPK menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

 


Jawaban MA Soal Maraknya PK Oleh Terpidana Korupsi

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, menyebut  tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. 

"Pertama karena disparitas pemidanaan, kedua terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum," ujar  dalam diskusi virtual yang sama.

Sebagai informasi, sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Kedua, adalah mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya