Penanganan Longsor Cimanggung Masa Transisi, Pengungsi Direlokasi ke Bandung

Pemkab Sumedang sudah mengeluarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 73 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Feb 2021, 10:00 WIB
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kembali membuahkan hasil, Minggu (17/1/2021). (Foto: Dok. Basarnas)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah mengeluarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 73 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung. Sebanyak 131 KK yang tinggal di zona merah, tak boleh lagi kembali ke rumahnya dan direlokasi ke tempat lain.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan warga terdampak longsor Cimanggung akan tinggal sementara di rumah susun milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

"Saat ini penanganan pascabencana longsor di Cimanggung memasuki masa pemulihan. Selama fase tersebut, para pengungsi di zona merah akan dialihkan ke hunian sementara milik Provinsi Jawa Barat di daerah Rancaekek," kata Dony, Minggu (31/1/2021).

Ia mengungkapkan, para pengungsi akan tinggal di rumah susun selama enam bulan. Seiring dengan masa relokasi tersebut, Pemkab Sumedang melakukan pembangunan perumahan baru bagi warga yang terdampak longsor.

"Selama itu (enam bulan) dipergunakan juga oleh Pemkab Sumedang untuk membangun hunian tetap. Mereka harus ikuti anjuran pemerintah, selamatkan diri dengan tinggal di tempat yang aman dan nyaman. Untuk sementara kita relokasikan mereka ke hunian sementara," ujarnya.

Dony menyatakan pihaknya akan secepatnya akan merelokasi para pengungsi secara permanen. Salah satunya dengan cara membangun rumah atau dipindahkan ke sebuah perumahan.

Adapun Kepbup yang dia keluarkan sehubungan dengan telah berakhirnya masa tanggap darurat pada 29 Januari 2021. Untuk penanganan masa transisi akan dikoordinasikan oleh BPBD dan perangkat daerah Kabupaten Sumedang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, para pengungsi dari zona kuning bisa kembali ke tempat tinggalnya dengan tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana.

Sementara itu, pengungsi yang masuk zona merah tidak diperkenankan kembali ke rumahnya melainkan tinggal di hunian sementara.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya