Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono belum berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan dan analisis PPATK terhadap penghentian sementara transaksi rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Dilihat dulu suratnya dan dievaluasi," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021).
Advertisement
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi. Sebagian yang diduga terlibat tindak pidana pun diserahkan ke Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fungsi Intelijen
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," Dian menandaskan.
Advertisement